Meski begitu, Nirwala mengaku Bea Cukai belum bisa lebih detail menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus dilakukan pendalaman oleh KPK.
“Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK,” tambahnya.
Dengan begitu, Nirwala menyebutkan pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.
“Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 jelas di Pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan Pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar,” bebernya.
“Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana,” tegas Nirwala.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika memang ada pelaku yang terdata sebagai anggota APNI, maka anggota tersebut akan dihapus keanggotaannya di APNI.
“Saat ini kita koordinasi dengan China, sebenarnya siapa sih eksportirnya, kita mau tahu juga. Kalau memang ada salah satu anggota APNI, itu sudah otomatis AD/ART kita, harus dikeluarkan bukan hanya sanksi,” tegas Meidy.
Tinggalkan Balasan