Tandaseru — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi daftar pelaku kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton selama 2021-2022.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Nirwala mengatakan pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL). Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage). Adapun ke-85 BL tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak Bea Cukai China.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Pelarangan ekspor bijih nikel dilakukan agar Indonesia bisa melakukan hilirisasi atau pemurnian dan pemrosesan nikel di dalam negeri, sehingga nilai tambah untuk negara ini bisa lebih besar lagi.
Nirwala bilang, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya terdeteksi sebanyak 85 pelaku ekspor ilegal tersebut.
Nirwala juga mengatakan pihaknya akan meneliti daftar pelaku tersebut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK,” beber Nirwal, Selasa (27/6).
Tinggalkan Balasan