Tandaseru — Kepala Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ismail Ali, dilaporkan ke Polres Sula atas tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (28/6).

Pelapor dalam dugaan pencemaran nama baik itu yakni salah satu anggota BPD Desa Fukweu, Juanda Umamit.

Juanda saat ditemui di Polres Sula menceritakan, masalah dengan Ismail bermula ketika dirinya sedang melaksanakan tugas sebagai anggota BPD.

Tugas atas perintah Ketua BPD Desa Fukweu, Juharsan Kaunar itu yakni menemui warga desa dalam rangka meminta klarifikasi terkait benar tidaknya isu pemberhentian kepala desa yang saat ini berkembang di tengah masyarakat.

“Jadi dari hasil rapat kami BPD, Ketua BPD Juharsan Kaunar perintahkan kami anggota- anggota BPD untuk turun pada masing-masing RT untuk melakukan evaluasi di masing-masing warga, untuk mencari tahu apakah warga di RT sekitar menginginkan hal yang sebenarnya, seperti isu yang beredar,” ungkap Juanda.