“Hari ini kami telah menerima rilis pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” terangnya.

“Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam putusan poin 4 dan 5 tentang pembongkaran taman Landmark serta pembayaran ganti rugi kepada para penggugat dalam perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. di mana amar putusan tentang pembongkaran
dalam hal ini Landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2,8 miliar diperbaiki dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar yang ditetapkan oleh tim Penentu harga/Appraisal,” jabar Fahruddin.