“Semua pelayanan yang diberikan oleh kejaksaan gratis tidak dipungut biaya serupiah pun,” tegasnya.
Apabila ada oknum pegawai kejaksaan yang mengatasnamakan jaksa, dan meminta imbalan dalam pelayanan maka masyarakat bisa segera melaporkannya ke Kantor Kejari Morotai.
“Lapor langsung kepada Kepala Kejaksan Morotai. Apabila terbukti ada oknum kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, saya akan menindak tegas. Saya melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang, bahkan bila perlu mempidanakannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan