“Mereka punya kemampuan pemahaman terkait pemeriksaan, kalau aduan dari masyarakat, inspektur menunjuk tidak salah. Inspektur tahu selama ini kalau RDP selalu hadir tapi kalau tidak hadir itu karena dinas luar, dan kalau tidak hadir pasti ada perwakilan karena inspektur sangat menghargai undangan dari DPRD. Kalau tidak ada yang diwakilkan pasti inspektur dituduh tidak menghargai undangan,” tuturnya.

Mantan Kepala Disperindagkop itu mempertanyakan penilaian Inspektorat tidak lagi dipercaya dari sudut pandang mana. Sebab selama ini setiap ada aduan Inspektur langsung mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti.

“Karena di Inspektorat ada pemeriksaan reguler DD dan pemeriksaan khusus, apabila ada aduan masyarakat. Saya mengakui kalau ada aduan masyarakat dalam waktu tertentu lambat berjalan karena kita butuh operasional (biaya) karena yang ke lapangan itu personel harus 3 sampai 4 orang dan pengaduan selama ini banyak dari kecamatan yang jauh seperti Ibu dan Loloda. Saya pikir kondisi seperti ini pasti anggota dewan juga pahami, tapi selama ini tetap berjalan,” terangnya.

Martinus menambahkan, pemeriksaan khusus Inspektorat harus menghadirkan auditor madya yang tahu tentang pola pemeriksaan. Sementara di Inspektorat kekurangan tenaga auditor.

“Dan sekarang ini Inspektorat lagi membuka ruang bagi ASN yang mau pindah ke Inspektorat agar ke depan ada ASN yang perlu diklat untuk auditor di Pemda,” tukasnya.

“Saya juga memohon maaf kepada pihak pengurus Apdesi kabupaten dan kecamatan yang punya harapan besar Inspektur bisa hadir dalam kegiatan secara langsung. Waktu masih tetap terbuka dengan pihak Inspektorat atau inspektur dalam koordinasi tentang tugas-tugas Apdesi ke depan,” pungkas Martinus.