Menurutnya, dari 21 pejabat Pemprov Malut yang belum menyampaikan LHKPN sebagiannya sudah pensiun.

“Tersisa beberapa saja, karena sebagian sudah pensiun. Untuk itu, akan di update lagi bagi pejabat yang baru,” katanya.

Samsuddin bilang, bagi yang tidak melaporkan LHKPN akan dianggap tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.

“Ini juga bagian dari kelalaian kinerja bagi yang bersangkutan, dan secara kontrol bisa kita soroti,” tandasnya.

Berikut data pelaporan LHKPN eksekutif tahun 2022 di 11 Kabupaten/Kota di Maluku Utara: