Menurutnya, dari 21 pejabat Pemprov Malut yang belum menyampaikan LHKPN sebagiannya sudah pensiun.
“Tersisa beberapa saja, karena sebagian sudah pensiun. Untuk itu, akan di update lagi bagi pejabat yang baru,” katanya.
Samsuddin bilang, bagi yang tidak melaporkan LHKPN akan dianggap tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.
“Ini juga bagian dari kelalaian kinerja bagi yang bersangkutan, dan secara kontrol bisa kita soroti,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan