Tandaseru — KPK RI mencatat adanya pejabat daerah Kota Ternate, Maluku Utara, yang bandel tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terungkap dalam pertemuan KPK dengan Pemkot Ternate di aula kantor wali kota, Jumat (23/6).

Berdasarkan data KPK per 5 Juni 2023, terdapat dua pejabat eksekutif dan tiga pejabat legislatif yang belum melaporkan LHKPN tahun 2022-nya. Kedua pejabat eksekutif itu adalah Ketua Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale Abdullah Bandang dan Anggota Dewas Perumda Ake Gaale Hasan Musana Matdoan. Penelusuran tandaseru.com di situs LHKPN KPK, keduanya tercatat tak pernah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara tiga anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN 2022 adalah Fahrial Yunus Abas, Nurlela Syarif, dan Zaenul Rahman. Fahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya tahun 2020. Saat itu, total harta kekayaannya sebesar Rp 251.262.979 dengan utang Rp 670.000.000, sehingga total harta kekayaannya minus Rp 418.737.021.

Begitu pula Zaenul Rahman yang terakhir kali melaporkan harta kekayannya pada tahun 2020. Total harta kekayaan Zaenul saat itu sebesar Rp 120.000.000.

Sementara Nurlela Syarif terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2020 dan 2021. Harta kekayaan Nurlela pada tahun 2020 sebesar Rp 619.401.580 dan tahun 2021 sebesar Rp 609.491.976.