Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan AT (27 tahun), tersangka penganiayaan istrinya, MEE (23 tahun). AT diduga mengiris-iris mata, hidung, hingga mulut istrinya dengan pisau dapur, Rabu (14/6).
“Perkembangannya untuk pelaku sudah ditahan dari kemarin. Setelah kami periksa langsung ditahan karena dia juga sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Kanit PPA Polres Morotai AIPDA Ihnan Banyo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (22/6).
“Hasil pemeriksaan, dia mengambil pisau dan mengiris wajahnya,” sambungnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk KDRT-nya kami belum bisa membuktikan karena buku nikah dan kartu keluarga suami istri belum ada,” paparnya.
Tinggalkan Balasan