Olehnya itu, Abdullah berharap agar kasus yang telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara ini bisa segera ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan, dan dapat diusut tuntas.
Dalam kesempatan itu, Martina selaku pelapor pun meminta agar Kapolda Maluku Utara bisa memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini.
Sebab baginya selaku warga bersama masyarakat Wayaloar lainnya, selama ini merasa dirugikan dan dibohongi lantaran desanya dipimpin kepala desa yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah.
“Kami masyarakat meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena kami dirugikan begitu juga negara,” harap Martina.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.