Gamal bilang, Kejari Tidore hadir untuk membuka ruang koordinasi dan konsultasi sebagai bentuk tindakan preventif. Pihak Kejari juga memberi nomor hotline kepada masing-masing kepala desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.

“Pendampingan hukum dalam artian membantu untuk mendorong terbentuk UKM di desa. Desa juga harus melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan kreativitas masyarakat desa, melihat potensi yang ada pada desa, sebagai wujud pemberdayaan masyarakat kreatif dalam bidang usaha mikro,” pungkasnya.