Tandaseru — Kejari Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membuka ruang koordinasi dan konsultasi hukum untuk seluruh kepala desa di Tikep. Ruang tersebut sebagai bentuk tindakan preventif melalui program Jaga Desa dan Jaksa Sahabat Desa yang digelar di Kecamatan Oba Tengah, Jumat (16/6).

Kegiatan dengan tema “Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum” ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kegiatan tersebut dihadiri 52 perangkat desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.

Kasi Intel Kejari Gama Palias mengatakan, langkah ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada aparatur desa dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang tepat guna, efektif, dan efisien.

“Kami memberikan pemahaman terkait pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan begitu dapat terwujudnya pembangunan desa,” ucap Gamal.