Lalu pada Agustus 2022, PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan gugatan kepada PTUN Denpasar atas Surat Pemutusan Kontrak tersebut, di mana Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar ditunjuk selaku kuasa mewakili Kadis Perindag dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan, sedari awal ia memerintahkan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk secara optimal mengawal dari perspektif yuridis normatif terhadap pembangunan konstruksi revitalisasi pasar tematik wisata Ubud.

“Baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun bantuan hukum litigasi sebagai wujud nyata dukungan terhadap Program Prioritas Nasional 5 yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” tutur Agus, Kamis (15/6).

Kemenangan telak dalam perkara PTUN ini menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar.