Edi menambahkan, pihaknya pun memahami adanya MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kemendagri mengenai apabila ada laporan masyarakat, maka pihak kejaksaan langsung melakukan koordinasi berdasarkan MoU tersebut. Caranya tentu dengan menyurati pihak Inspektorat untuk meminta LHP sesuai desa yang terlapor.
“Bentuk koordinasi kami, melalui lisan dan secara resmi tertulis dan yang jelas sebagian besar kami sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat dan terkadang balasannya juga lambat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan