“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” timpal Michael.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di rumah pelaku, sekitar Februari 2023 lalu.

Dari temuan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan sampai ke beberapa daerah, mulai di Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Papua.

“Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan senjata api ilegal lainnya,” pungkasnya.