Sementara itu Ketua PN Ternate, Rommel F Tampubolon mengatakan, sebelumnya sudah sekitar 26 unit rumah warga yang telah melunasi pembayaran lahan kepada pemohon, begitu juga SPBU Maliaro, dan 1 unit rumah dinas milik PN Ternate.
Ditambah 5 unit rumah yang mulai mencicil jika bisa sampai pelunasan, maka ada sebanyak 33 objek yang akan dibuat berita acara untuk dapat digunakan membuat sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate.
“Karena kita sudah perintahkan kepada pemohon eksekusi untuk meminta ke kantor pertanahan untuk dibatalkan sertifikat sesuai putusan pengadilan yang mereka miliki,” kata dia.
Sedangkan untuk objek-objek yang tidak mau diselesaikan secara damai, lanjut Rommel, PN Ternate tetap akan melaksanakan eksekusi.
“Ada dua objek, akan kita laksanakan (eksekusi) mudah-mudahan tidak dalam waktu yang tidak terlalu lama,” cetus dia.
Tinggalkan Balasan