Secara kemanusiaan, kata Fakhri, kliennya pun memberikan keringanan tidak hanya pada pembayaran secara dicicil. Lebih dari itu, harga tanah pun ditetapkan dengan nilai yang wajar yakni Rp 500 ribu permeter persegi, atau jauh dibawah nilai jual sesuai NJOP.
“Jika sebelum 1 tahun setengah itu mereka sudah lunasi maka dengan bukti pelunasan mereka bisa langsung proses sertifikat, karena dengan kesepakatan sekarang ini maka akan dikeluarkan berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh para termohon,” kata Fakhri.
Sementara untuk 2 unit rumah atau tempat usaha lainnya, lanjut Fakhri, kliennya menginginkan agar dilaksanakan saja eksekusi.
“Dua lainnya itu akan dieksekusi, terkait eksekusinya kami sisa menunggu dari pengadilan.” timpalnya.
Tinggalkan Balasan