Tandaseru — Lima dari tujuh unit rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya terbebas dari eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ini setelah kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi, bersepakat melalui mediasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini dengan pembayaran secara cicil.

Bahkan, pembayaran uang muka cicilan dari 4 pihak termohon sudah diserahkan kepada pemohon yang berlangsung di ruang mediasi PN Ternate, Jumat (9/6), menyusul satu termohon lainnya yang telah lebih dulu menyerahkan uang mukanya.

Amatan tandaseru.com, penyerahan uang muka dari 4 termohon kepada pemohon Nindun Wahid dan Hamida Wahid didampingi kuasa hukumnya Fakhri Lantu ini turut disaksikan Ketua PN Ternate, Rommel F. Tampubolon.

Fakhri Lantu kepada wartawan mengatakan, setelah pembayaran uang muka, para termohon diberi waktu selama 1 tahun 6 bulan untuk menyelesaikan cicilannya.