Tandaseru — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly yang digugat ke Pengadilan Negeri Ternate, membantah memiliki utang sebagaimana gugatan ganti rugi yang diajukan para penggugat.

Diketahui, keduanya digugat oleh Edi Susanto dan Azmy Farika yang tak lain adalah pasangan suami istri (pasutri) dan juga eks karyawan di perusahaan jasa konstruksi milik Adam Marsaoly.

Merlisa dan Adam melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail membenarkan jika kliennya digugat ke pengadilan sebagaimana perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, tanggal 8 Mei 2023.

Meski begitu, gugatan ini dinilai salah alamat. Sebab menurut kliennya justru sebaliknya para penggugat yang memiliki utang.

“Dan akan kita buktikan bahwa yang berutang ini klien kami atau sebaliknya,” tegas Bahtiar, Rabu (7/6).