Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana oleh JPU pada Selasa (23/5). Terdakwa Temmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Temmy juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 405.801.088,41.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang bengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk terdakwa M. Ichsan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa Ichsan juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.213.498.405,59.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.832.765.176. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.
Tinggalkan Balasan