Temmy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 200.801.088,41 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambung Rudy.

Sedangkan, terdakwa M Ichsan dan Muhammad Ramdani Abubakar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ichsan Efendi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap Rudy.

Ichsan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” paparnya.