Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi anggaran Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB), Rabu (7/6).

Dalam sidang tersebut hadir tiga terdakwa yakni Temmy Wijaya, M Ichsan Efendi, dan Muhammad Ramdani Abubakar. Ketiganya merupakan mantan Direktur Perusda TBB.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan R Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Temmy Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, karena itu membebaskan Temmy dari dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Temmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ungkap Rudy saat membacakan putusan.

Temmy dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.