Menurutnya, dalam merancang program pendidikan, sangat dibutuhkan road map pendidikan agar dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang program pendidikan di Provinsi Maluku Utara.

Lebih jauh Wahda menyampaikan, realisasi anggaran pendidikan hanya sebesar Rp 622.527.577.399,00 atau 71,43 persen dari total belanja sebesar Rp 87 1.552.393.213,00. Hal ini masih jauh dari amanat peraturan perundang- undangan yaitu sebesar 20% belanja pendidikan merupakan mandatory spending yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 49 ayat (1).

“Anggaran pendidikan belum mampu menurunkan harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah di Provinsi Maluku Utara,” katanya.