Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mengajukan banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelumnya pemkot kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dari penggugat Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.
Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim mengatakan, beberapa hari kemarin ia sudah menyerahkan surat kuasa ke kuasa hukum pemerintah kota.
“Jadi saya selaku Kepala Dinas perhubungan sampaikan langsung ke Fahruddin Maloko untuk buat pernyataan bandingan lahan Dishub,” kata Mochtar, Rabu (31/5).
Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, surat banding ia keluarkan sejak Selasa (30/5) kemarin, sebab selesai putusan PN diberikan waktu selama 12 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Saya keluarkan surat banding itu sejak hari Selasa kemarin,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.