Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan

Keempat sektor ini akan saya tinjau secara ringkas di sini sebab keterbatasan ruang. Dari sektor ekonomi, perhatian saya terutama terutama tertuju pada masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Halmahera Timur. Rilis data Badan Pusat Statistik pada September 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Halmahera Timur memiliki sebanyak 13,14 persen penduduk yang berada dalam ketegori miskin. Sejumlah angka ini menempatkan Kabupaten Halmahera Timur posisi nomor wahid dalam hal jumlah penduduk miskin di antara sepuluh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara.

Karena itu, tantangan ke depan yang dihadapi Halmahera Timur adalah mengatasi kemiskinan. Sebagai kabupaten dengan daratan terbesar kedua di Provinsi Maluku Utara, yang mencakup sepuluh kecamatan dari sejumlah 102 desa, isu kemiskinan harus menjadi perhatian penting. Bagaimanapun, salah satu alasan utama perjuangan pembentukan kabupaten ini adalah masalah kesejahteraan masyarakat.

Semoga upaya pemerintah dan masyarakat terus meningkatkan kesejahteraan penduduk dan mengurangi angka kemiskinan menjadi lebih baik lagi di masa depan.

Dari sektor pendidikan, Kabupaten Halmahera Timur juga masih menghadapi tantangan yang tidak kecil. Tren Angka Putus Sekolah di kabupaten ini menunjukkan meningkat. Pemerintah daerah harus berupaya lebih keras lagi dalam menigkatkan kualitas pendidikan di daerah ini. Tenaga pengajar (guru) sebagai ujung tombak pendidikan harus mendapatkan perhatian dalam hal kuantitas dan kualitas. Demikian pula sarana dan prasarana pendidikannya. Memang dimaklumi bahwa kondisi geografis wilayah kabupaten yang tergolong luas, tetapi hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan sektor ini abai sedemikan rupa.

Program pendidikan gratis oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang diimpelementasikan sejak tahun 2011 memang patut kita apresiasi. Program ini berlaku mulai dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sayangnya, program ini juga kemudian menghadapi ‘kebingungan’ tatkala jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMK) kewenangan pengelolaannya tidak lagi pada pemerintah kabupaten, melainkan berada pada pemerintah provinsi. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten menjadi serba salah. Di satu, permasalahan pendidikan di jenjang SLTA hendak diatasi, misalnya kesejahteraan guru. Di sini lain, regulasi tidak memungkinkan hal tersebut karena di luar kewenangannya.