Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, memberikan waktu hingga November 2023 bagi 18 anggota DPRD untuk melunasi temuan anggaran perjalanan dinas. Jumlah temuan tersebut saat ini sebesar Rp 367 juta.

Dalam pertemuan antara Kepala Kejari Sobeng Suradal dengan para wakil rakyat, Selasa (30/5), anggota DPRD diwanti-wanti segera melunasi temuan tersebut. Dari 20 anggota DPRD, baru Asmawati Mamurang dan Sherly Djaena yang lunas pengembaliannya.

“Jika sampai pada bulan November belum ada yang melunasi, maka ranahnya sudah beralih sehingga kami tidak lagi menggunakan Jaksa Pengacara Negara tapi kami akan menindaklanjuti secara hukum,” tegas Sobeng.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Judi R Dadana mengatakan batasan waktu pelunasan temuan itu.

“Jadi hasil kesepakatan itu paling lambat di akhir bulan November 2023 sudah harus selesai,” tandas politikus PDIP ini.