Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket besar berisikan narkoba diduga ganja dengan berat bruto 800 gram.
“Terduga tersangka kita jerat dengan Pasal 111 memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.