“Pemerintah desa harus memiliki pemahaman dan pengetahuan hukum dalam pelaksanaan pemerintahannya sehingga dapat mencegah penyimpangan dan pelanggaran hukum yang ada di desa. Kejaksaan Negeri Gianyar siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam hal memberikan penyuluhan, masukan dan pendampingan hukum,” tukasnya.