“Juga untuk perkara korupsi selain melakukan penindakkan kami juga melakukan pencegahan, salah satunya ialah kejaksaan melakukan penerangan hukum di desa-desa melalui jaksa masuk desa,” terang dia.

Tidak hanya program Jaksa Masuk Desa, kejaksaan kata dia juga ada program serupa untuk kalangan pelajar yakni Jaksa Masuk Sekolah. Tujuannya, untuk memberikan edukasi mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Lanjut dia, bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai 5 fungsi yaitu 1. penegakan hukum, 2. bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi, 3. pertimbangan hukum, 4. pelayanan hukum, serta 5. tindakan hukum lainnya.

Sebagai penutup Kasubsi B Intelijen, Made Hendra Pranata dalam sosialisasi itu menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan kepada setiap insan kejaksaan agar hadir ditengah masyarakat.

Tentu saja perintah ini, Kejaksaan Negeri Gianyar akan mendukung penuh. Bahkan, akan jaksa akan hadir sampai pada tingkat pemerintah desa dan masyarakatnya.