Roslan berharap upaya pengungkapan indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut dapat diproses dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari program DAK tersebut.

“Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Malut kami berharap ke depannya agar lebih transparan terhadap setiap pengelolaan anggaran dan bila perlu harus segera melakukan MoU dengan pihak kejaksaan maupun lembaga pemerhati anti korupsi lainnya sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap pengelolaan anggaran agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun anggaran,” pungkasnya.