Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.832.765.176,” ujar Ismail.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun,” tandasnya.