Terdakwa Temmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Temmy juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 405.801.088,41. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Ismail.

Terdakwa M Ichsan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Ichsan juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.213.498.405,59.