Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan, Selasa (23/5).
Tiga terdakwa dihadirkan untuk menjalani sidang tersebut. Ketiganya adalah mantan Direktur Holding Company TBB yakni Temmy Wijaya, M Ichsan Efendi, dan Muhammad Ramdani Abubakar.
Sidang tersebut dipimpin Rudy Wibowo sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah A Rumalean dan R Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam tuntutan, JPU Ismail Nahumarury menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
“Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya dalam sidang.
Tinggalkan Balasan