Dengan begitu, Kota Ternate memperoleh kinerja terbaik di Provinsi Maluku Utara.
Jusuf usai menerima penghargaan mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
“Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kearsipan sebagai urusan pemerintah wajib di daerah, diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan,” kata Jusuf.
Menurutnya, pengawasan kearsipan pada pemda diperlukan untuk memastika, bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.
“Jadi penghargaan ini berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Ternate,” ujar mantan Kabag Humas Setda Kota Ternate itu.
Tinggalkan Balasan