Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, meminta warga segera mengosongkan bangunan rumah sebelum eksekusi lahan di Jl. Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Senin (22/5).

“Kita ingatkan lagi, menghalangi-halangi proses eksekusi ini ada ancaman pidana. Kita mohon kerja samanya dengan baik,” ucap Plt Panitra PN Ternate Jefri.

Setidaknya ada empat rumah yang bakal terdampak proses eksekusi ini.

Jefri bilang, proses sidang yang diajukan warga tidak bisa dijadikan penghalang eksekusi tersebut.

“Saya ingatkan kepada ibu-ibu dan bapak-bapak untuk dapat meninggalkan untuk objek eksekusi. Tenggat waktu yang diberikan selama 30 menit ke depan. Apabila ibu dan bapak tidak meninggalkan objek eksekusi, kita akan eksekusi,” pungkasnya.