Tandaseru — Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta pihak kontraktor proyek pembangunan Kawasan Pusat Kuliner di belakang Jatiland Mall Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, agar segera membersihkan sampah material proyek yang berserakan di jalan.
“Intinya kami minta pihak ketiga harus punya rasa tangung jawab atas hasil pekerjaan fisik bangunan dan tetap komitmen terhadap kebersihan lingkungan,” cetus Nurlaela Syarif, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Senin (22/5).
Politikus Partai NasDem yang akrab disapa Nela ini menyebutkan, sering kali pihak ketiga hanya mengejar proyek semata tanpa mengedepankan rasa tangungjawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar. Akhirnya masyarakat atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang jadi sasaran harus membersihkan.
Menurut Nela, kontraktor seperti ini harus mendapat teguran keras dari pihak Dinas PUPR Kota Ternate sebagai OPD teknis.
“Kalo memang itu melekat di Dinas PUPR, harus ada teguran keras. Bila perlu berikan penalti karena tidak adanya rasa tanggung jawab atas hasil kerjaan terhadap lingkungan pekerjaan atau proyek,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan