Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyusun draft laporan hasil audit kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi vaksinator Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22,4 miliar.
Hal ini diungkapkan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus vaksinasi Kota Ternate masih dalam proses penyusunan draft laporan oleh tim audit,” kata Her, Kamis (18/5).
Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja kehormatan tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja tim vaksinator dalam kegiatan penanganan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate tahun 2021.
Tinggalkan Balasan