Polisi dilarang melakukan kekerasan saat bertugas termuat juga dalam Pasal 10 huruf c PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Karena dalam PERKAP ini tidak ada pengecualian.

Kemudian diatur lagi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri melindungi keselamatan jiwa raga, bukan melakukan penganiayaan.

“Dan laporan saya telah diterima lewat surat Nomor Polisi STPL 02/V/2023/PROPAM,” ujar Yeyen.

Selain itu, pihak keluarga dan kuasa hukum SA juga melaporkan AB ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan telah menerima surat diterima melalui surat nomor polisi STPL/76/V/2023/RES HALTENG/SPKT.

“Karena diduga AB telah melakukan penganiayaan sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP,” cetusnya.