Lukman menyebutkan, PAW berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan apabila ada (i) anggota DPRD meninggal dunia, (ii) mengundurkan diri, dan (iii) diberhentikan.
“Saudara Arifin ada pada poin kedua,” terangnya.
Menurutnya, selama ini Arifin tidak aktif dalam kegiatan partai, bahkan seringkali berseberangan dengan sikap partai di DPRD yang representasinya lewat fraksi, termasuk menyerang pimpinan partai dengan bahasa yang tidak elok. Namun sejauh ini partai hanya memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3.
“Saudara Arifin tidak memiliki niat memperbaiki diri dan kapasitasnya sebagai anggota partai. Sehingga kemudian partai memutuskan tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon anggota DPRD pada Pileg 2024. Harus dipahami, partai tidak pernah memberhentikan Arifin dari keanggotaan partai maupun anggota DPRD. Itu atas semua keinginan dia,” tegasnya.
Lukman berharap, publik tidak mudah terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak lengkap dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menambahkan, surat pengunduran Arifin sudah diproses dan dalam waktu dekat DPD Partai Nasdem akan mengajukan proses PAW sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan