“Sepada listrik dapat digunakan di area lajur khusus dan kawasan tertentu yang tertuang di Pasal 5 ayat (1) Permenhub Nomor 45,” paparnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pengguna sepeda listrik paling rendah usianya 12 tahun.
“Umur 12-15 didampingi orang dewasa dan tidak digunakan jalur umum tetapi jalur khusus dan tetap menggunakan helm,” tandas Suwandi.
Tinggalkan Balasan