Polisi lalu menangkap pelaku ketiga JP alias Jelin (25 tahun) pada 23 April di Desa Bilifitu. Bersamanya disita barang bukti 568 kantong plastik cap tikus.

Sedangkan pelaku keempat adalah GB alias Glen (27 tahun) yang dicokok pada 1 Mei di Desa Ake Ici. Ia ditangkap bersama barang bukti 110 botol ukuran 600 ml cap tikus dan 23 kaleng bir hitam.

“Untuk tersangka JP dan GB kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tandas Faidil.

Sekadar diketahui, pelaku WL dan JP merupakan ibu rumah tangga (IRT).