Menurutnya, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI. Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.

“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.

Selama daftar calon tetap (DCT) legislatif belum keluar, sambungnya, Jasri masih tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil wali kota. Hal ini akan berlangsung sampai penetapan DCT pada November 2023 atau sampai terbitnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri

“Soal pengganti Jasri, sudah dibicarakan di DPW. Dan kami menyerahkan ke DPC PKB Ternate untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai pengganti. Karena dalam ketentuan PKB sebagai partai pengusung yang mengajukan calon pengganti ke DPRD untuk diparipurnakan. Namun untuk penentuan nama calon pengganti diputuskan oleh DPC yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW dan DPP untuk memutuskan dalam waktu singkat,” tandasnya.