Tandaseru — Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian itu disampaikan Ketua LPP DPW Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara Muksin Amrin, Jumat (28/4).

Menurut Muksin, pengunduran diri Jasri telah disampaikan ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy. Surat itu disampaikan Muksin mewakili Jasri.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ungkap Muksin.

Pengunduran diri ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Di mana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.