Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga, pembuat video, orang-orang yang tampak dalam video, dan tersangka.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 80 junto 76C subsider Pasal 351 ayat (1), hukuman minimal 3 tahun,” paparnya.

Andy bilang, saat kejadian tersangka dalam kondisi mabuk berat.

“Di dalam video tersebut atau di dalam kejadian tersebut pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Memang di dalam video itu rata-rata yang joget itu dalam keadaan mabuk semua,” terangnya.

“Setelah proses pemeriksaan tuntas baru dilakukan penahanan pelaku. Karena tadi barusan kita selesai pemeriksaan semua saksi dulu baru kita tahan,” tegas Andy.