Laporan beserta kronologis kejadian pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang.

Sibli menyatakan, laporan tersebut masuk dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Dijelaskan, berdasarkan laporan yang diterima saat kejadian ibu korban sedang tidur di tempat duduk depan rumahnya, dan baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya ketika kakak korban Nizam sedang membawa adiknya yang masih menangis kesakitan.

“Kalau saja korban telah dianiaya oleh saudara Iki dengan cara diangkat dan dibuang ke lantai,” ungkap Sibli.