Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pengembalian berkas ke Polda Malut belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.
Sekadar dikatahui, sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.
Tinggalkan Balasan