Ia juga berpesan kepada BKD dan Inspektorat agar meneliti proses pelantikan. Dengan begitu tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.

“Sehingga selesai pelantikan pejabat yang bersangkutan bisa menjalani tugas dengan baik, dan terutama pejabat yang telah selesai mengikuti asesmen beberapa waktu yang lalu, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Miftah Baay menjelaskan, Gubernur sudah memerintahkan secepatnya menyelesaikan proses pelantikan, terutama pejabat eselon II yang telah mengikuti asesmen beberapa waktu lalu.

“Sehingga saya tetap berkomitmen agar secepatnya diselesaikan dan sementara ini kita sudah siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan,” kata Miftah.

Menurutnya, ada pejabat yang direkomendasikan KASN untuk tidak dilantik namun di-Plt-kan saja.