Tandaseru — Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya meningkatkan pengawasan terhadap dugaan pungli retribusi karcis parkir yang dikeluhkan warga.

Bentuk pengawasan itu yakni dengan membuka layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga. Selain aduan pungli, warga juga bisa mengadukan masalah pelayanan Dishub lainnya.

Nomor hotline layanan pengaduan yang dibuka Dishub adalah 08114319489 atau lewat akun media sosial Facebook @Dishub Ternate dan Instagram @dishubternate.

Kepala Dishub Mochtar Hasyim berharap masyarakat dapat lebih aktif menyampaikan saran, kritik ataupun pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Dishub. Sebab Dishub merupakan salah satu OPD pelayanan masyarakat, juga pengelola PAD.

“Jadi pelayanan untuk angkutan darat ataupun laut dan juga pelayanan penerangan jalan. Sehingga kami butuh juga evaluasi internal, untuk penguatan skema kerja,” kata Mochtar, Kamis (13/4).