Tandaseru — Satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering ll diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara.
Pelaku berinisial AYL alias Aryo (22 tahun) diringkus di depan pelabuhan Perikanan Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (10/4) sekira pukul 21:40 WIT.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Setiadi Artono menyatakan, terduga tersangka ini diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba setelah ada informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, anggota langsung ke TKP dan melihat laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan berjalan kaki mengambil pembungkus rokok di atas jalan raya depan Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate,” ungkapnya, Rabu (12/4).
Saat diamankan, lanjut Setiadi, anggota langsung penggeledahan badan dan ditemukan barang yang diduga ganja sebanyak 2 saset kecil dimasukkan dalam pembungkus rokok Esse dengan berat bruto 1,85 gram.
Tinggalkan Balasan