“Nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp 150.785.000. Untuk barang rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (11/4).
Barang rampasan nomor 1 sampai nomor 4 akan dilaksanakan penjualan secara langsung. Sedangkan nomor 5 dan 6 secara lelang.
Syarat-syarat penjualan langsung adalah sebagai berikut:
- Bagi yang berminat silakan menghubungi panitia penjualan lelang dan penjualan langsung Kejari Gianyar dengan membawa identitas Kartu Tanda penduduk
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjualan lelang dan penjualan langsung Kejari Gianyar dengan telepon ke 0361- 943086 atau WA 083852356738.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.